Konstitusi

Istilah konstitusi dikenal sejak Kekaisaran Romawi (Roman Empire) yang dimaksudkan sebagai the act of legislation by the emperor.
Pada masa Yunani Kuno tergambar dari pembedaan politeia dan nomoi oleh Aristoteles.
Politeia dipadankan dengan konstitusi dan nomoi dengan undang-undang biasa
Berasal dari kata jus atau ius (bahasa latin) yang berarti hukum atau prinsip.
Pembedaan Istilah Konstitusi dan UUD : a. Inggris : Constitution
b. Belanda : Constitutie & Grondwet
c. Jerman : Verfassung & Grundgesetz
d. Perancis : Droit Constitutionelle & Loi Constitutionelle
Menurut Brian Thompson “…a constitution is a document which contains the rules for the operation of an organization”.
“konstitusi adalah dokumen yang berisi aturan untuk operasi dari suatu organisasi
Dalam pengertian yang luas, konstitusi adalah keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar (droit constituonelle), baik yang tertulis ataupun tidak tertulis maupun campuran keduanya
Dalam pengertian sempit (terbatas), Konstitusi berarti piagam dasar atau Undang-Undang Dasar (Loi constitutionelle), ialah suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar negara.

Gagasan Konstitusi Modern
Menurut Brian Thompson “…a constitution is a document which contains the rules for the operation of an organization”.
Konstitusi “United States of America” 1787 dianggap konstitusi modern yang tertulis pertama.
Beberapa negara yang tidak punya konstitusi tertulis sampai sekarang : Inggris, Israel, dan Saudi Arabia.
Persoalan yang penting dalam konstitusi adalah pengawasan dan pembatasan terhadap kekuasaan.
Berlakunya konstitusi tergantung pada kekuasaan tertinggi atau prinsip kedaulatan yang dianut dalam negara. Oleh para ahli disebut constituent power.
Konstitusi yang dihasilkan oleh constituent power disebut constituent act yang menjadi landasan otoritas sehingga melahirkan hierarchy of law

konsep batasan Konstitusi
Batasan-batasannya :
1.Suatu kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan-pembatasan kekuasaan kepada para penguasa
2.Suatu dokumen tentang pembagian tugas dan sekaligus petugasnya dari suatu sistem politik
3.Suatu deskripsi dari lembaga-lembaga negara
4.Suatu deskripsi yang menyangkut masalah hak-hak asasi manusia

Fungsi Konstitusi
1.Penentu & pembatas kekuasaan organ negara
2.Pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara
3.Mengatur hubungan kekuasaan antar organ negara dengan warga negara
4.Pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara atau kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara
5.Penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli kepada organ negara
6.Simbolik sebagai pemersatu (symbolik of Unity)
7.Simbolik sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan (Identity of Nation)
8.Simbolik sebagai pusat upacara (Center of Ceremony)
9.Sarana pengendalian masyarakat baik dalam arti sempit di bidang politik maupun arti luas di bidang politik, sosial, dan ekonomi.
10.Sarana perekayasa dan pembaruan masyarakat (Social engineering atau social reform).

Sifat Konstitusi
Tertulis dan tidak tertulis
Tertulis dituangkan dalam sebuah/ beberapa dokumen atau naskah formal.
Dikatakan tidak tertulis apabila ketentuan-ketentuan yang mengatur suatu pemerintahan tidak dimuat dalam suatu dokumen tertentu, melainkan diatur dalam konvensi-konvensi atau undang-undang biasa. Contoh di Inggris
Fleksibel & Rigid Cara merubah dan fleksibelitas
Fleksibel mudah menyesuaikan dengan perkembangan jaman dan dapat diubah dengan cara yang sama seperti undang-undang.
Rigid sulit menyesuaikan dengan perkembangan jaman dan cara merubahnya melalui cara khusus seperti persetujuan rakyat dalam referendum atau keputusan legislatif dengan suara terbanyak mutlak.

Cara Perubahan Konstitusi
Menurut C.F. Strong perubahan konstitusi dapat dilaksanakan dengan cara:
oleh kekuasaan legislatif (by ordinary legislative but under certain restrictions)
oleh rakyat melalui referendum (by the people through of referendum)
oleh sejumlah Negara bagian (by a major of all unit of a federal states)
dengan konvensi ketata negaraan (by spescial convention
Perubahan konstitusi
RENEWAL (pembaharuan): perubahan konstitusi secara keseluruhan (Belanda, Jerman, dan Perancis).
Amandemen (perubahan): suatu konstitusi diubah, tetapi konstitusi yang asli tetap berlaku amandemen merupakan bagian yang menyertai konstitusi awal.

Perubahan UUD 1945
UUD 1945 pernah mengalami pergantian dan perubahan
Pergantian terjadi dari UUD 1945 ke Konstitusi RIS 1949 dan menjadi UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 Proklamasi.
Perubahan terjadi dari UUD 1945 Proklamasi menjadi UUD NRI 1945 hasil perubahan 1999, 2000, 2001, dan 2002.
Prosedur Perubahan UUD NRI 1945 harus diusulkan 1/3 dari jumlah anggota MPR. (pasal 37)
Sidang dihadiri minimal 2/3 dan disetujui minimal 50% + 1 dari seluruh anggota MPR
Bentuk Negara Kesatuan dikecualikan dari perubahan.
Atas dasar pendapat di atas dapatlah dinyatakan bahwa peranan konstitusi bagi kehidupan negara adalah untuk memberikan landasan dan pedoman dasar bagi penyelenggaraan ketatanegaraan suatu negara, membatasi tindakan pemerintah agar tidak bertindak sewenang-wenang, dan memberikan jaminan atas hak asasi bagi warga negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages